Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pertambangan Liar Kalimantan Rugikan Ratusan Triliun

Senin, 19 November 2012




Pertambangan Liar Kalimantan Rugikan Ratusan Triliun

KBR68H - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Daruri mengaku, negara rugi hampir 100 triliun rupiah akibat pertambangan dan perkebunan liar di Kalimantan Selatan. Sementara di Kalimantan Timur, kerugian karena hilangnya hasil kayu dan perkebunan mencapai 31 triliun rupiah.
Daruri menambahkan, terdapat 282 perusahaan perkebunan dan 629 perusahaan pertambangan liar di 15 kabupaten di Kalimantan Tengah. Sedangkan di Kalimantan Timur terdapat 223 perusahaan pertambangan dan 86 perkebunan yang tak mengantongi ijin memasuki kawasan hutan.
Ia menegaskan, Kemenhut dan  Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan menindak tegas perusahaan-perusahaan liar yang merusak hutan itu.
“Dipidana Undang-undang 41 pasal 50 menduduki kawasan hutan tanpa ijin. Dipidana pasal 78, sepuluh tahun denda 5 miliar, semua asetnya akan disita negara,” tambah Daruri.
Ketika kita mencoba mengamati sejenak aktivitas para penambang tersebut, maka kita akan menyaksikan raut wajah para penambang, sepertinya mereka tidak pernah resah, khawatir serta berpikir dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh akibat aktivitas yang mereka lakukan. Namun sebaliknya adalah mereka kelihatan berpacu dengan waktu untuk terus berusaha mendapatkan hasil galiannya sebanyak mungkin sehingga mendapatkan uang yang banyak juga.

Bahkan yang lebih parahnya adalah areal penambangan itu berada di tepi jalan raya, yang setiap hari dilewati oleh kendaraan umum maupun pribadi, di tambah lagi di sepanjang tepi jalan tersebut mengalir batang sungai yang lumayan cukup besar. Kondisi yang demikian sangat rawan terjadinya longsor apalagi ketika musim hujan tiba.

Penambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya di sepanjang Alahanpanjang menuju Surian melainkan juga di Solok Selatan, salah satunya adalah di areal lokasi HPH PT. Andalas Merapi Timber (AMT). Bahkan di kawasan tersebut sudah ada juga perusahaan pertambangan yang masuk. Kalau dianalisa secara hukum ini sudah menyalahi aturan, yaitu tumpang tindih pengelolaan izin di dalam satu kawasan. Masih banyak lagi daerah di Sumatera Barat yang melakukan aktivitas serupa.

Namun itulah realitanya saat ini. Masyarakat sepertinya tidak pernah menghkwatirkan akibat dari penambangan yang tidak ramah lingkungan (ilegal) tersebut. Sebaliknya masyarakat hanya terus mengejar kepentingan sesaat, bagaimana untuk mendapatkan uang. Kesadaran masyarakat sangat minim sekali untuk tetap bisa melestarikan lingkungan. Ketika lingkungan tidak setabil maka tidak bisa di pungkiri akan datang bencana baik longsor, banjir, dll.

Bahkan masih segar dalam ingatan kita nasib naas yang menimpa salah seorang penambang emas ilegal (Yamin, 22) di Sijunjung karena tertimbun longsoran di aliran sungai palangki yang membentang di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Tidak hanya itu di kabupaten Solok Selatan sebanyak 30 penambang ilegal terjaring dalam penertiban yang dilakukan oleh jajaran Polres Solok Selatan. ( Padeks, 19/05).

Belum lagi peristiwa yang sangat mengerikan di awal tahun 2010 lalu yaitu meledaknya salah satu pertambangan batu bara di Sawahlunto yang menewaskan 33 orang pekerjanya (Baca : Pertambangan di Sumatera Barat). Kasus-kasus tersebut seakan menggambarkan kepada kita betapa nestapanya bahaya yang ditimbulkan oleh pertambangan terutama yang ilegal, tidak hanya merusak lingkungan semata melainkan juga menelan korban jiwa. Kasus diatas hanyalah sebagain kecil dari kasus-kasus pertambangan yang ada di Sumatera Barat khusunya dan di Indonesia pada umumnya.

Peran Pemerintah

Untuk mengatasi persoalan menjamurnya pertambangan ilegal yang sangat berpotensi merusak lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat di harapkan sekali peran pemerintah daerah dalam mencarikan jalan keluarnya. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa lepas tangan begitu saja, tapi harus berperan aktif agar penambangan ilegal ini bisa di berantas. Sepertinya pemerintah selama ini, tidak mau ambil sikap dan terkesan diam saja tanpa ada tindakan.

Kita memang harus sama-sama memahami, kalau ini merupakan masalah yang sangat serius. Mengapa demikian? Di satu sisi penambangan ilegal ini sangat rentan sekali terjadinya perusakan lingkungan, sedangkan di sisi lain tidak bisa dipungkuri kalau kegiatan penambangan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena ini merupakan sumber yang dijadikan sebagai penopang ekonomi keluarga.

Oleh karena itu, menurut hemat penulis, sudah selayaknya pemerintah menyikapi persoalan ini dengan arif dan bijaksana. Tindakan menangkap pelaku serta menyita semua alat bukti yang ada lalu memasukkan mereka ke dalam sel tahanan, menurut hemat penulis bukan lah suatu tindakan yang baik uttuk menghapuskan penambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Bayangkan, seandainya mereka berada di dalam penjara, lalu siapa lagi yang akan menafkahi keluarga mereka.

Hemat penulis ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut. Pertama, memberikan semacam pelatihan atau penyuluhan kepada masyarakat, betapa pentingnya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan pelatihan ini diharapkan akan muncul kesadaran masyarakat untuk tetap bisa menjaga keseimbangan lingkungan. Kedua, pemerintah harus membina masyarakat agar melakukan penambangan yang ramah lingkungan. Di sini pemerintah bisa bekerja sama dengan masyarakat artinya pemerintah bisa memberikan modal kepada masyarakat agar menggunakan alat yang lebih baik dalam melakukan aktivitas penambangan. Sehingga tidak terkesan selalu merusak lingkungan. Pembinaan di sini juga agar pemerintah tetap mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.  

Ketiga, memberikan keterampilan dan bantuan usaha, sehingga masyarakat tidak terus-terusan tertuju untuk melakukan penambangan tapi mereka bisa membuka usaha lain dengan keterampilan serta modal yang diberikan. Kita berharap semoga pertambangan ilegal akan bisa di tekan lajunya di daerah Sumatera Barat dan kerusakan lingkungan juga akan bisa diminimalisir. Semoga! (*)
[ Red/Redaksi_ILS ]




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Pertambangan = bom waktu bagi RI





JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku bahwa masalah perizinan di sektor pertambangan masih menjadi persoalan serius yang bisa menjadi bom waktu bagi upaya peningkatan investasi di tanah air.

"Banyak sekali izin-izin yang bermasalah, ribuan, bukan hanya ratusan. Kita terus benahi dan ini tidak bagus karena menghambat investasi, merusak segalanya," kata Yudhoyono, hari in. Presiden menuturkan, kasus perizinan pertambangan selama setahun terakhir terus mencuat di berbagai wilayah. Salah satu contohnya adalah kasus kerusuhan Bima di Nusa Tenggara Barat yang sempat menimbulkan gejolak berkepanjangan antara warga dengan perusahaan.
Terakhir, dia menambahkan, adalah kasus perizinan areal pertambangan di Kalimantan Timur yang telah menyeret Presiden ke pengadilan arbitrase internasional
Menurut Yudhoyono, ekses implementasi otonomi yang tidak tepat telah menyebabkan banyak perizinan pertambangan yang dikeluarkan Bupati/Walikota menimbulkan masalah. "Kadang-kadang, ganti bupati ganti izin, ini bom waktu semuanya," tegasnya.
Kondisi itu, dia melanjutkan, diyakini bisa mengganggu iklim investasi Indonesia yang kini tengah gencar dicanangkan pemerintah.Melihat kondisi tersebut, Presiden mengambil keputusan untuk menertibkan izin-izin yang dikeluarkan Bupati/Walikota itu. Gubernur sebagai perpanjangan pemerintah pusat akan diberi kewenangan lebih besar melaksanakan penertiban tersebut.
"Kalau tidak tertib, ya kita tegakkan aturan. Baik administrasi, kalau itu urusan administrasi. Kalau masuk hukum, ya hukum," kata Yudhoyono. Dengan upaya penertiban tersebut, dia menuturkan, pemerintah berharap negara Indonesia bisa mengatasi manajemen negatif yang selama ini masih berkembang. "Ini untuk mengamankan negeri dari manajemen negatif tentunya, salah urus, yang terjadi di era reformasi ini," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi 7 DPR, Dewi Aryani, menilai pemerintah menganggap masalah ini sebagai masalah biasa yang nantinya akan berlalu begitu saja, sementara kekayaan alam bangsa ini tergerus dan habis di ekploitasi asing yang tidak secara maksimal memberi manfaat untuk kepentingan nasional.
Dia mencontohkan, kasus mandegnya renegosiasi mencerminkan Freeport memang tidak ada niat baik. Menurutnya, saat ini Pemerintah Indonesia mengajukan enam butir Renegosiasi yakni terkait luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara atau royalti, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan barang atau jasa pertambangan dalam negeri.
"Dari keenam butir renegosiasi tersebut, hingga saat ini hanya butir kenaikan royalti emas yang disetujui oleh PT Freeport. Royalti emas yang awalnya hanya sebesar satu persen, setuju dinaikkan menjadi 3,75 persen dari harga jual per ton, yang sebenarnya sangat tidak signifikan bagi negara," ungkap Dewi.  
Dewi menambahkan, langkah renegosiasi yang dilakukan Pemerintah dengan Freeport ini seharusnya juga dijadikan momentum untuk mereposisi sektor energi di Indonesia. Namun, pemerintah terkesan setengah-setengah menanam keseriusan untuk membawa sektor energi sebagai sektor yang seharusnya diprioritaskan. Padahal, jika Pemerintah memahami dengan benar bahwa energi memiliki interkonektivitas yang kompleks dengan berbagai sektor kehidupan yang lain, maka seharusnya niatan untuk mereposisi sektor energi sebagai leading sector tidak lagi setengah-setengah.
Menurutnya, hal ini karena kegagalan akan menimbulkan eksternalitas negatif kepada sektor lainnya dan akan mengganggu berjalannya proses pembangunan. Dia melanjutkan, keterkaitan energi dengan berbagai sektor lain seperti ekonomi, politik, lingkungan, dan sosial menempatkan energi sebagai sebuah hal yang keberadaannya perlu diposisikan dalam ruang lingkup kebijakan prioritas.
"Pada kenyataannya, sikap Pemerintah yang selama ini mengesampingkan kebijakan energi dibandingkan dengan kebijakan lainnya menuai hasil berupa kelangkaan energi yang disebabkan oleh salah tata kelola energi," katanya.
Selain itu, dia juga menilai pemerintah tidak mampu menjalankan amanah dalam konstitusi, yaitu UUD 1945, khususnya pasal 33 Ayat (2) yang mengamanahkan peran Pemerintah sebagai penanggung jawab pengelolaan SDA yang ada di seluruh Indonesia. "Salah satunya adalah tambang emas yang saat ini dikelola Freeport," tukasnya.
(dat06/vivanews/okz)


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Pemerintah Tak Serius Tangani Konflik SDA
Harus dibuat perangkat hukum untuk menjerat perusahaan yang melakukan pelanggaran HAM.http://images.hukumonline.com/frontend/lt5024858861dba/lt50254a0f425c1.jpg
Indonesia dikenal miliki sumber daya alam yang berlimpah disektor pertambangan. Foto: Ady
Banyak pihak yang menyebut Indonesia memiliki sumber daya alam (SDA) yang berlimpah. Oleh karena itu banyak pemodal yang berinvestasi di bidang SDA, baik di sektor perkebunan, pertambangan, migas dan lainnya. Di satu sisi pemerintah berharap masuknya investasi dapat mendongkrak perekonomian dalam negeri. Tapi di sisi lain ada dampak negatif yang ditimbulkan dari investasi di bidang SDA. Diantaranya hak-hak masyarakat daerah pertambangan terabaikan, kerusakan lingkungan dan lainnya.
Menurut Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Andri S Wijaya, konflik antara warga dan perusahaan tambang di Pelabuhan Sape, Bima, Nusa Tenggara Barat pada akhir tahun lalu menutup tahun 2011. Masuk tahun 2012 Andri menilai konflik pertambangan bukan makin menyurut tapi meluas dan intensitasnya meningkat. Jatam mencatat biasanya meletusnya konflik berjarak tiga bulanan, tapi sekarang meningkat menjadi satu sampai dua mingguan sejak warga menolak tambang.
Dalam menangani konflik, kehadiran aparat keamanan bukan menyelesaikan konflik tapi menambah deret panjang tindak kekerasan terhadap warga yang menolak keberadaan perusahaan tambang. Pasalnya, tindakan yang kerap dilakukan aparat keamanan terhadap warga adalah kriminalisasi, penangkapan, penembakan dan lainnya.
Sebagai salah satu upaya untuk menghentikan tindak kekerasan, Andri mengatakan berbagai organisasi masyarakat sipil (LSM) sudah melakukan sejumlah tindakan. Salah satunya adalah aksi demonstrasi yang dilakukan di berbagai daerah. Hal tersebut ditujukan agar penggunaan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan, dihentikan. Sayangnya, sampai saat ini Andri belum melihat aparat kepolisian bertindak seperti harapan.
“Justru tindakan-tindakan yang dilakukan aparat keamanan di lokasi konflik tambang semakin brutal,” kata Andri dalam diskusi di kantor Jatam Jakarta, Kamis (9/8).
Parahnya lagi, Andri melihat ada upaya yang dilakukan aparat keamanan ataupun perusahaan untuk membenturkan antar kelompok warga di sekitar perusahaan tambang. Jatam melihat tindakan paling brutal yang dilakukan pihak tertentu terhadap warga terjadi di lokasi tambang emas. Berbagai bentuk konflik yang terjadi di lokasi tambang emas biasanya antara warga yang melakukan tambang emas tradisional dengan perusahaan tambang, perusahaan mengusir warga dari lahan yang dikelolanya dan lainnya.
Selama mendampingi warga yang berkonflik, Andri menyebut pemerintah tidak tanggap terhadap keresahan warga atas keberadaan perusahaan tambang. Oleh karenanya, Andri menilai pemerintah baru bergerak ketika mendapatkan tekanan dari warga dalam jumlah yang besar. Walau begitu, tetap saja kebijakan tidak berubah signifikan untuk melindungi kepentingan warga.
Atas dasar itu Andri memprediksi pasca lebaran tahun ini, konflik tambang semakin meluas. Karena perusahaan tambang besar mulai melebarkan sayap bisnisnya ke beberapa daerah dan sikap serta regulasi pemerintah tidak mampu mengelola pertambangan yang berbasiskan HAM. Oleh karenanya Andri mengajak berbagai pihak untuk mencegah berulangnya pelanggaran HAM dalam menyelesaikan konflik di sektor pertambangan.
Pada kesempatan yang sama komisioner Komnas HAM, Ridha Saleh, mengatakan konflik di sektor pertambangan terkait dengan kepentingan modal. Pasalnya, perusahaan tambang menginvestasikan dana dalam jumlah yang cukup besar untuk menjalankan bisnisnya. Aparat keamanan menurut Ridha juga memiliki kepentingan dalam sektor pertambangan. Seperti mendapat biaya operasional, saham perusahaan dan lainnya. Hal itulah yang menurut Ridha memberi kontribusi atas kebrutalan aparat keamanan ketika berhadapan dengan warga.
Selain itu hal lain yang menyumbang tindak kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap warga adalah peraturan yang digunakan dalam menangani aksi unjuk rasa. Ridha menilai regulasi itu digunakan secara serta merta ke semua bentuk unjuk rasa. Mestinya, cara-cara yang digunakan aparat keamanan dalam menangani setiap aksi unjuk rasa harus mengacu pada kondisi massa yang dihadapi. Aksi petani yang membela haknya atas tanah dengan aksi yang dilakukan LSM itu berbeda, lanjut Ridha.
Ironisnya lagi berbagai regulasi yang diterbitkan pemerintah di sektor pertambangan tidak melindungi hak-hak warga, tapi sebaliknya. UU Penanganan Konflik Sosial adalah salah satu regulasi yang disorot tajam Ridha karena tidak memberi resolusi yang memenuhi rasa keadilan bagi rakyat. Dari pantauannya Ridha menyebut sejarah pengelolaan SDA di Indonesia sejak era Orde Baru sampai saat ini selalu diwarnai dengan tindak kekerasan aparat keamanan.
Menurut Ridha, wajar ketika Jatam memprediksi bahwa tindak kekerasan dalam konflik SDA akan meningkat, karena pemerintah tidak memberi perlindungan kepada rakyat. Ridha melihat berbagai kebijakan terkait SDA yang diterbitkan pemerintah bermotif liberalisasi. Sehingga modal secara masif masuk ke berbagai sektor SDA. Akibatnya, rakyat terkena dampak negatif secara langsung.
Salah satu indikasi dari dampak negatif itu adalah banyaknya pengaduan yang masuk ke Komnas HAM namun tidak direspon oleh pihak yang bersangkutan. Dari data tahun 2011, Ridha mengatakan dari enam ribuan rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM, hanya 25 persen yang direspon. Terkait dengan sektor pertambangan, dari ribuan kasus yang ada, hanya kasus pertambangan di Bima yang tindak lanjutnya cukup memuaskan.
Walau begitu Ridha merasa pencabutan izin terhadap perusahaan tambang di Bima itu bukan karena rekomendasi Komnas HAM, tapi desakan warga yang sangat masif terhadap pemerintah. “Itu karena warga yang bergerak,” ujarnya.
Menurut Ridha, kejahatan terhadap warga di lokasi pertambangan sudah sangat modern, sehingga regulasi yang ada tidak dapat menjerat pelaku kejahatan. Oleh karenanya Ridha menyebut harus ada perangkat hukum yang mampu memberi hukuman berat terhadap pelaku kejahatan di sektor pertambangan. Misalnya dalam UU Pengadilan HAM, Ridha menyebut peraturan itu tidak mampu menjerat pelaku kejahatan di sektor pertambangan. Maka dari itu Ridha mengatakan Komnas HAM berencana untuk merevisi UU Pengadilan HAM.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Pengertian pertambangan dan gambaran pertambangan di indonesia

Pertambangan adalah :
  1. Kegiatan, teknologi, dan bisnis yang berkaitan dengan industri pertambangan mulai dari prospeksi, eksplorasi, evaluasi, penambangan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, sampai pemasaran.
  2. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan (penggalian), pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian (mineral, batubara, panas bumi, migas).
Pertambangan adalah salah satu jenis kegiatan yang melakukan ekstraksi mineral dan bahan tambang lainnya dari dalam bumi. Penambangan adalah proses pengambilan material yang dapat diekstraksi dari dalam bumi. Tambang adalah tempat terjadinya kegiatan penambangan.

Bedanya cukup mencolok ya. Pertambangan adalah nama benda (dalam hal ini nama kegiatannya), tambang adalah nama tempat, dan penambangan adalah prosesnya.

Pengertian Pertambangan Sesuai UU Minerba No.4 Tahun 2009

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
  2. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
  3. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
  4. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
  5. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
  6. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
  7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan.
  8. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
  9. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
  10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
  11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
  14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
  15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
  16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pasca tambang.
  17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
  18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
  19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
  20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
  21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
  22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.
  23. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. 
  24. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya. 
  25. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. 
  26. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. 
  27. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Senin, 12 November 2012

KEBERADAAN IPTEK YANG SECARA LANGSUNG / TIDAK LANGSUNG MENINGKATKAN DAYA DUKUNG LINGKUNGAN

Iptek Lingkungan ialah teknologi yang berkaitan dengan pemanfaatan dalam kaitannya dengan manjemen lingkungan Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang tersusun sistematis dengan metode tertentu untuk menjelaskan gejala-gejala tertentu pada bidang iptek terhadap linkungan tanpa merusak keseimbangan lingkungan . Upaya pelestarian lingkungan tidak hanya diperlukan saat pembukaan lahan dan penata gunaan tanah. Juga selama kegiatan pembudidayaan sampai ke pengolahan hasil. Pelestarian lingkungan pada semua tahapan produksi perlu menjadi tekad masyarakat, terlebih dalam menghadapi semakin nyaringnya tuntutan pada “produksi hijau”. Selain itu, tekad masyarakat melestarikan lingkungan dapat menjadi perisai terhadap kecaman tentang kerusakan lingkungan perkebunan.

Iptek Lingkungan meliputi:
1.       Pengolahan Sampah.
2.       Pengolahan Limbah.
3.       Konservasi Lingkungan.
4.       Badan Pertanian Teknologi bibit & benih, Rekayasa Genetika.

Pengolahan sampah
Tumpukan sampah yang setiap hari bertambah satu hingga 1,5 ton, mulai teratasi menyusul beroperasinya pengelolaan sampah terpadu terutama Jakarta, pengelolaan sampah terpadu mampu mengurangi limbah rumah tangga hingga 60-65 persen, sedangkan 35-40 persen sisanya diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)

Pengelolaannya harus melibatkan semua warga, oleh karena itu, rumah tangga harus melakukan pemilahan sampah menjadi tiga bagian, yaitu sampah organik (basah) (sisa makanan, sayur), kering (kertas, dus, botol), dan limbah berbahaya seperti aki dan baterai bekas, sprayer
insektisida, serta pembalut wanita.

Pengolahan Limbah
Limbah ialah hasil buangan suatu pembakaran atau sisa hasil poduksi yang mengandung zat kimia berbahaya yang dapat merusak keseimbangan lingkungan. Industri primer pengolahan hasil hutan merupakan salah satupenyumbang limbah cair yang berbahaya bagi lingkungan. Bagi industri-industri besarseperti industri pulpen dan kertasteknologi pengolahan limbahcair yang dihasilkannya mungkin sudah memadainamun tidak demikian bagiindustri kecil atau sedang. Namun demikianmengingat penting dan besarnyadampak yang ditimbulkan limbah cair bagi lingkunganpenting bagi sektorindustri kehutanan untuk memahami dasar-dasar teknologi pengolahan limbahcair.
Teknologi pengolahan air limbah adalah kunci dalam memelihara kelestarianlingkungan. Apapun macam teknologi pengolahan air limbah domestik maupunindustri yang dibangun harus dapat dioperasikan dan dipelihara olehmasyarakat setempat. Jadi teknologi pengolahan yang dipilih harus sesuaidengan kemampuan teknologi masyarakat yang bersangkutan, agar Lingkungan terjaga dan terlestarikan.
  • Konservasi Lingkungan

Mendukung dan ikut serta dalam program konservasi lingkungan dan bekerjasama akan menghasilkan suatu pembangunan yang ramah lingkungan serta memperhatikan pada pembangunan ekonomi yang bersifat berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan. Karena terpeliharanya kelestarian lingkungan, termasuk dengan menjaga kelangsungan hidup spesies laut dan terumbu karang merupakan hal yang memberikan manfaat dan keuntungan bersama dan berkelanjutan dalam jangka waktu yang panjang sehingga dinikmati oleh generasi yang akan datang.
  • Badan Pertanian Teknologi Bibit & Benih, Rekayasa Genetika
Upaya peningkatan produktivitas dan mutu produk yang sesuai dengan dinamika lingkungan diharapkan dapat dilakukan melalui penelitian bioteknologi. Manipulasi potensi genetik melalui penelitian biologi molekuler, mikrobiologi, bioproses, kultur jaringan dan rekayasa genetika harus dihasilkan untuk memenuhi kebutuhan maka harus dilakukan bioteknologi.

Maka teknik rekayasa genetika mulai menggelisahkan. Banyak kalangan khawatir bahwa dampak revolusi hijau tahun 1960-an akan terulang kembali. Penggunaan teknologi dan paksaan pasar yang dilakukan dalam revolusi hijau memang menghasilkan produksi pangan dalam jumlah besar. Namun terbukti upaya tersebut mengganggu keseimbangan ekologi, menciptakan wabah baru, dan sejumlah dampak kesehatan bagi manusia.
Hal sama dikhawatirkan terjadi mengikuti inisitiaf rekayasa genetik yang saat ini getol dilakukan pada tanaman. Segelintir perusahaan bioteknologi meyakinkan bahwa seluruh benih transgenik yang dipasarkan sudah melalui berbagai tahap percobaan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang akan muncul.
Namun keyakinan serupa ternyata tidak dimiliki oleh para aktivis lingkungan dan mereka yang concern terhadap masalah lingkungan. Pesimisme ini muncul setelah tidak ada penjelasan transparan tentang resiko yang menyertai pelepasan benih transgenik ini ke alam bebas.
Di Amerika Serikat, organisasi lingkungan Greenpeace bahkan mengajukan petisi ke Environmental Protection Agency (EPA) agar membatalkan semua perijinan tanaman hasil rekayasa genetik.
Sementara di Indonesia, sejumlah LSM lingkungan mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat soal tanaman transgenik. Terlebih Departemen Pertanian kini aktif menguji sejumlah benih transgenik termasuk kedelai, jagung dan kapas. Khusus untuk yang terakhir bahkan telah dilakukan pelepasan di Sulawesi Selatan pada 7 Februari 2001. Dan sampai saat ini terus memancing perdebatan yang tidak ada hentinya.
Karena Pembangunan yang tidak menjaga keseimbangan lingkungan terjadi dan meningkat dalam beberapa tahun belakangan ini. Alasan tersebut diperparah dengan kurangnya perhatian masyarakat dan ketidakkonsistenannya pemerintah dalam menata permasalahan lingkungan. Akibat ketidakacuhan tersebut baru dapat dirasakan akhir-akhir ini, ketika banyak peristiwa banjir bandang yang melanda berbagai daerah di negara kita.

Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) akan mengarah pada pemeliharaan dan pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
PERAN IPTEK DALAM LINGKUNGAN
IPTEK memegang peranan penting bagi negara-negara berkembang dalam proses peningkatan standar hidup, kesejahteraan, dan melindungi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati. Negara-negara berkembang menghadapi berbagai tantangan jangka pendek dan jangka panjang. Perubahan penggunaan lahan melalui penggundulan hutan dan perubahan lahan pertanian akibat aktivitas sosio-ekonomi di daerah tangkapan air di hulu, telah menyebabkan terjadinya berbagai kerusakan lingkungan dan infrastruktur akibat bencana yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan di daerah tangkapan air, menyebabkan kelangkaan air bersih di berbagai negara, selain bencana banjir ketika musim penghujan
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan mahluk hidup (termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya) yang mempengaruhi peri-kehidupan dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya. Oleh karena itu kelestarian dan keseimbangan alam perlu dipertahankan agar senantiasa memberikan daya dukung bagi kehidupan manusia ke taraf hidup yang lebih baik.
Namun yang terjadi kini malah sebaliknya, Dominasi manusia terhadap lingkungan seringkali berdampak buruk. Pembangunan dan penguasaan iptek dalam mengeksplorasi alam untuk peningkatan ekonomi seringkali melampaui batas dan sering kali mengabaikan kondisi lingkungan itu sendiri. Padahal kemampuan sumber daya dan kemampuan alam untuk mengeliminasi Zat pencemar adalah terbatas. Apalagi saat ini, krisis yang melanda negeri ini menyebabkan kehidupan lebih memburuk.
Belum optimalnya peran iptek dalam mengatasi degradasi fungsi lingkungan hidup. Kemajuan iptek berakibat pula pada munculnya permasalahan lingkungan. Hal tersebut antara lain disebabkan oleh belum berkembangnya sistem manajemen dan teknologi pelestarian fungsi lingkungan hidup. Sistem tersebut akan mendorong pengembangan dan pemanfaatan iptek yang bernilai ekonomis, ramah lingkungan dan mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Sektor lingkungan hidup merupakan isu penting di dunia saat ini. Secara garis besar, pemanfaatan iptek harus senantiasa mempertimbangkan usur lingkungan hidup. Artinya, pemanfaatannya harus sejauh mungkin ramah lingkungan. Komitmen pemerintah terhadap lingkungan hidup juga sudah lumayan tinggi. Salah satu buktinya, sudah ada Kementerian Negara Lingkungtan Hidup yang khusus mengurusi hal itu pada pemerintahan yang ada saat ini.

DAMPAK IPTEK TERHADAP LINGKUNGAN
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang gandrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekpor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi komsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju. Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran Alfin Toffler maupun John Naisbitt yang meyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia. Disamping itu, IPTEK dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
Gejala memanasnya bola bumi akibat efek rumah kaca (greenhouse effect) akibat menipisnya lapisan ozone, menciutnya luas hutan tropis, dan meluasnya gurun, serta melumernnya lapisan es di Kutub Utara dan Selatan Bumi dapat dijadikan sebagai indikasi dari terjadinya pencemaran lingkungan kerena penggunaan energi dan berbagai bahan kimia secara tidak seimbang (Toruan, dalam Jakob Oetama, 1990: 16 – 20). Selain itu, terdapat juga indikasi yang memperlihatkan tidak terkendalinya polusi dan pencemaran lingkungan akibat banyak zat-zat buangan dan limbah industri dan rumah tangga yang memperlihatkan ketidak perdulian terhadap lingkungan hidup. Akibat-akibat dari ketidak perdulian terhadap lingkungan ini tentu saja sangat merugikan manusia, yang dapat mendatangkan bencana bagi kehidupan manusia. Oleh karena itu, masalah pencemaran lingkungan baik oleh karena industri maupun komsumsi manusia, memerlukan suatu pola sikap yang dapat dijadikan sebagai modal dalam mengelola dan menyiasati permasalahan lingkungan.
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan mahluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. IImu tentang hubungan timbal balik mahluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi (Soemarwoto, 1991: 19). Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya. keadaan dan mahluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan prilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta mahluk hidup lainnya (Soerjani, dalam Sudjana dan Burhan, 1996: 13).
Dari definisi diatas tersirat bahwa mahluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti jika terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi asap kenderaan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida). Berkaitan dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi mutu lingkungan hidupnya.
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga dampak IPEK terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam yaitu; dampak secara kimiawi, fisik dan biologis. Resiko kimiawi akibat IPTEk adalah: senyawa-senyawa kimia berbahaya yang terdapat di air, tanah, udara dan makanan. Resiko fisik akibat IPTEk adalah kebakaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, kebisingan, radiasi, sedimentasi. Resiko biologis akibat IPTEk adalah pathogen (bakteri, virus, parasit), dan bahan kimia yang mengakibatkan kerusakan pada jaringan tubuh.
Pencemaran terjadi bila dalam lingkungan terdapat bahan yang menyebabkan timbulnya perubahan yang tidak diharapkan, baik yang bersifat fisik, kimiawi maupun biologis sehingga mengganggu eksistensi manusia dan aktivitas manusia serta organisme lainnya. Bahan penyebab pencemaran tersebut disebut polutan. Polusi disebabkan terjadinya factor-faktor tertentu yang sangat menentukan ialah:
1.    Jumlah penduduk
2.    Jumlah sumberdaya alam yang digunakan oleh setiap individu
3.    Jumlah Polutan yang dikeluarkan oleh setiap jenis SDA
4.    Teknologi yang digunakan
Penggunaan sumberdaya yang salah menimbulkan erosi, sedimentasi yang merusak, penggaraman tanah dan air, penggersangan lahan, banjri dsb. Limbah dan sisa proses menimbulkan contamination dan pollution atas udara, tanah dan air. Dampak menyebar dan meluas cepat lewat udara dan air. Penyebaran dan peluasan dampak lewat tanah langsung berjalan sangat lambat. Akan tetapi tanah dapat bertindak sebagai penyimpan zat atau bahan pencemar atau pengotor selama waktu lama dan dengan demikian menjadi sumber dampak yang nantinya akan tersebar lewat udara atau air. Zat pencemar yang tersimpan dalam tanah juga dapat menyebar lewat serapan tanaman bersama dengan panenan yang diangkut dan digunakan ditempat-tempat lain. Kalau zat pencemar diserap tanaman pangan atau pakan, akan dapat mnimbulkan pencemaran dakhil (internal pollution) atas orang atau ternak dimana-mana tempat memperjual belikan bahan pangan atau pakan tersebut. Sumber pencemaran dakhil lebih sulit dilacak daripada sumber pencemaran lewat udara dan air.
Pencemaran dapat datang dari sumber pasti misalnya dari saluran pembuang limbah pabrik atau datang dari sumber baur, misalnya dari aliran limpas lahan pertanian, pencemaran sumber pasti secara nisbi lebih mudah ditangani karena titik pelepasan bahan pencemar jelas dan susunan bahan pencemar terbatas keanekaannya. Pencemaran sumber baur lebih suli ditangani kerana titik pelepasannya dan titik asalnya berada di mana-mana dan susunan bahan pencemarannya sangat beraneka.
Ada dampak yang tinggal di tempat dampak itu ditimbulkan, misalnya pemampatan tanah oleh alat-alat berat dalam pembukaan lahan atau penggaraman tanah oleh system irigasi yang dirancang tanpa memperhitungkan neraca air pada antarmuka atmosfer tanah. Ada dampak yang diekspor ke tempat lain dari tempat asalnya, misalnya erosi di hulu mengekspor dampak sedimentasi ke hilir atau asap kendaraan bermotor dari jalur jalan diekspor ke kawasan pertanian atau pemukiman sepanjang jalan. Kawasan yang menimpor dampak menghadapi persoalan serupa dengan yang terkena.
Teknologi yang diandalkan sebagai istrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tananam misalnya wereng dan kutu loncat.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath dan Arens pada tahun 1987 (Prasetiantono, di dalam Sudjana dan Burhan (ed.), 1996: 95), diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor indusri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Suarbaya, Jakarta, bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut, Amsyari (Sudjana dan Burhan (ed.), 1996:104), mencatat keadaaan lingkungan di beberapa kota di Indonesia, yaitu: Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri. Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak. Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius. Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2r S02, dan debu. Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batubara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020. Luas hutan Indonsia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana kebakaran. Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami pencemaran.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

IDENTIFIKASI MASALAH KEPENDUDUKAN YANG BERDAMPAK NEGATIF TERHADAP LINGKUNGAN

 
Di era kita yang sekarang ini, sudah bukan hal baru lagi apabila kita selalu memanfaatkan hasil alam guna memenuhi kebutuhan kita.

Kebutuhan manusia memang tidak terbatas. Manusia selalu berusaha agar kebutuhan tersebut terpenuhi. Di alam telah tersedia berbagai bahan kebutuhan manusia yang disebut sumber daya alam. Sumber daya alam yang dapat diperbarui yaitu sumber daya alam yang selalu tersedia meski dimanfaatkan secara terus-menerus. Contohnya tumbuhan, hewan, air, sinar matahari, dan udara. Namun ada juga sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui yaitu sumber daya alam yang akan habis jika digunakan secara terus-menerus. Sumber daya alam ini meliputi bahan tambang mineral dan non mineral. Bahan tambang mineral contohnya aluminium, emas, perak, tembaga, nikel, dan besi. Bahan tambang non mineral contohnya batu bara dan minyak bumi.
Sumber daya alam diciptakan Tuhan agar dapat dimanfaatkan oleh manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Namun, sangat disayangkan, terkadang manusia sampai merusak alam untuk memenuhi kebutuhannya. Perbuatan manusia inilah yang dapat mengubah permukaan bumi.
Berikut contoh-contoh identifikasi masalah kependudukan yang dapat merusak lingkungan :


Pembakaran Hutan
Akhir-akhir ini manusia banyak melakukan pembakaran hutan untuk dijadikan lahan pertanian, permukiman penduduk, dan untuk industri. Kawasan hutan yang dijadikan lahan pertanian biasanya berubah menjadi tanah tandus dan gersang. Hal ini karena setelah panen biasanya ladang ini akan ditinggalkan. Sistem perladangan seperti ini disebut perladangan berpindah. Akhirnya hutan yang dahulu menghijau menjadi tanah tandus dan gersang.
Ladang berpindah sebenarnya tidak merusak lingkungan yang berarti walaupun ada tetapi tidak sebagai penyebab utama kerusakan hutan, karena sewaktu membakar lahan selalu dijaga dan secara mereka memiliki kearifan untuk menjaga lingkungan sebagai tempat mencari penghidupan. Kegiatan manusia yang menimbulkan bahaya jauh lebih besar terhadap hutan adalah pembalakan atau penebangan hutan secara liar.

Penebangan Hutan secara Liar
Selain pembakaran hutan, manusia juga melakukan penebangan hutan secara liar. Pohon-pohon ini diambil kayunya sebagai bahan bangunan. Penebangan pohon-pohon di hutan secara liar ini juga dapat mengubah permukaan bumi.
Penebangan liar di Indonesia dimulai di Kalimantan pada awal tahun 1960-an. Akhirnya penebangan liar ini meluas sampai ke Sumatra dan Sulawesi. Penebangan liar ini membuat hutan di Indonesia rusak. Proses penebangan hutan secara liar disebut dengan penggundulan hutan.
Pepohonan sangat penting bagi kehidupan di Bumi. Jadi, penebangan pohon harus dilakukan secara hati-hati dan disertai dengan usaha pelestariannya. Penebangan hutan harus disertai dengan penanaman kembali benih-benih pohon yang telah ditebang. Benih-benih ini akan tumbuh dan dapat menggantikan pohon-pohon yang telah ditebang. Melalui cara ini kelestarian hutan tetap terjaga. Penggundulan hutan dapat menyebabkan terjadinya perubahan permukaan bumi .
Hutan ini akan berubah menjadi lahan tandus dan gersang. Selain itu, penggundulan hutan juga berdampak pada kehidupan makhluk hidup. Penggundulan hutan telah membunuh ratusan ribu spesies tumbuhan dan hewan. Banyaknya pohon yang ditebangi menyebabkan hewan-hewan hutan kehilangan makanan dan tempat berlindung.


Penambangan
Kegiatan penambangan juga dapat mengubah permukaan bumi. Sebagian besar bahan tambang berada di dalam tanah. Pengambilan bahan tambang dengan cara digali atau ditambang. Ada dua macam jenis penambangan yaitu penambangan terbuka dan penambangan bawah tanah.

Penambangan terbuka adalah penambangan yang dilakukan di permukaan bumi. Beberapa bahan tambang seperti tembaga, besi, batu bara, kapur, dan aluminium sering ditemukan di permukaan bumi. Oleh karena itu, untuk mengambilnya tidak perlu menggali. Kegiatan ini mengubah bentuk permukaan bumi menjadi lubang-lubang bekas penambangan. Bahan tambang lainnya digali dari terowongan yang berada ratusan meter di bawah permukaan tanah. Cara ini disebut penambangan bawah tanah. Penambangan ini lebih sulit daripada penambangan di permukaan. Para penambang menggali sebuah lubang menuju ke dalam tanah dan mengambil bijih. Pengambilan bijih ini menggunakan bor atau bahan peledak sebelum diangkut ke  permukaan. Kegiatan ini menimbulkan tanah berongga. Tanah yang berongga menyebabkan tanah kurang kuat sehingga bisa runtuh.
Selain penambangan terbuka dan penambangan bawah tanah, ada juga cara lainnya yaitu pengerukan. Pengerukan merupakan cara lain yang digunakan untuk mengumpulkan logam-logam yang terendap di dalam batuan di dasar sungai atau sumber air lainnya.
Beberapa dampak negatif akibat pertambangan jika tidak terkendali antara lain sebagai berikut:
1). Kerusakan lahan bekas tambang.
2). Merusak lahan perkebunan dan pertanian.
3). Membuka kawasan hutan menjadi kawasan pertambangan.
4). Dalam jangka panjang, pertambangan adalah penyumbang terbesar lahan sangat kritis yang susah dikembalikan lagi sesuai fungsi awalnya.
5). Pencemaran baik tanah, air maupun udara. Misalnya debu, gas beracun, bunyi dll.
6). Kerusakan tambak dan terumbu karang di pesisir.
7). Banjir, longsor, lenyapnya sebagian keanekaragaman hayati.
8). Air tambang asam yang beracun yang jika dialirkan ke sungai yang akhirnya ke laut akan merusak ekosistem dan sumber daya pesisir dan laut.
9). Menyebabkan berbagai penyakit dan mengganggu kesehatan.
10). Sarana dan prasarana seperti jalan dll. rusak berat.
 


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer