Welcome

Delete this widget from your Dashboard and add your own words. This is just an example!

Pertambangan Liar Kalimantan Rugikan Ratusan Triliun

Senin, 19 November 2012




Pertambangan Liar Kalimantan Rugikan Ratusan Triliun

KBR68H - Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Kelestarian Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan, Daruri mengaku, negara rugi hampir 100 triliun rupiah akibat pertambangan dan perkebunan liar di Kalimantan Selatan. Sementara di Kalimantan Timur, kerugian karena hilangnya hasil kayu dan perkebunan mencapai 31 triliun rupiah.
Daruri menambahkan, terdapat 282 perusahaan perkebunan dan 629 perusahaan pertambangan liar di 15 kabupaten di Kalimantan Tengah. Sedangkan di Kalimantan Timur terdapat 223 perusahaan pertambangan dan 86 perkebunan yang tak mengantongi ijin memasuki kawasan hutan.
Ia menegaskan, Kemenhut dan  Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum akan menindak tegas perusahaan-perusahaan liar yang merusak hutan itu.
“Dipidana Undang-undang 41 pasal 50 menduduki kawasan hutan tanpa ijin. Dipidana pasal 78, sepuluh tahun denda 5 miliar, semua asetnya akan disita negara,” tambah Daruri.
Ketika kita mencoba mengamati sejenak aktivitas para penambang tersebut, maka kita akan menyaksikan raut wajah para penambang, sepertinya mereka tidak pernah resah, khawatir serta berpikir dampak negatif yang akan ditimbulkan oleh akibat aktivitas yang mereka lakukan. Namun sebaliknya adalah mereka kelihatan berpacu dengan waktu untuk terus berusaha mendapatkan hasil galiannya sebanyak mungkin sehingga mendapatkan uang yang banyak juga.

Bahkan yang lebih parahnya adalah areal penambangan itu berada di tepi jalan raya, yang setiap hari dilewati oleh kendaraan umum maupun pribadi, di tambah lagi di sepanjang tepi jalan tersebut mengalir batang sungai yang lumayan cukup besar. Kondisi yang demikian sangat rawan terjadinya longsor apalagi ketika musim hujan tiba.

Penambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat tidak hanya di sepanjang Alahanpanjang menuju Surian melainkan juga di Solok Selatan, salah satunya adalah di areal lokasi HPH PT. Andalas Merapi Timber (AMT). Bahkan di kawasan tersebut sudah ada juga perusahaan pertambangan yang masuk. Kalau dianalisa secara hukum ini sudah menyalahi aturan, yaitu tumpang tindih pengelolaan izin di dalam satu kawasan. Masih banyak lagi daerah di Sumatera Barat yang melakukan aktivitas serupa.

Namun itulah realitanya saat ini. Masyarakat sepertinya tidak pernah menghkwatirkan akibat dari penambangan yang tidak ramah lingkungan (ilegal) tersebut. Sebaliknya masyarakat hanya terus mengejar kepentingan sesaat, bagaimana untuk mendapatkan uang. Kesadaran masyarakat sangat minim sekali untuk tetap bisa melestarikan lingkungan. Ketika lingkungan tidak setabil maka tidak bisa di pungkiri akan datang bencana baik longsor, banjir, dll.

Bahkan masih segar dalam ingatan kita nasib naas yang menimpa salah seorang penambang emas ilegal (Yamin, 22) di Sijunjung karena tertimbun longsoran di aliran sungai palangki yang membentang di Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung. Tidak hanya itu di kabupaten Solok Selatan sebanyak 30 penambang ilegal terjaring dalam penertiban yang dilakukan oleh jajaran Polres Solok Selatan. ( Padeks, 19/05).

Belum lagi peristiwa yang sangat mengerikan di awal tahun 2010 lalu yaitu meledaknya salah satu pertambangan batu bara di Sawahlunto yang menewaskan 33 orang pekerjanya (Baca : Pertambangan di Sumatera Barat). Kasus-kasus tersebut seakan menggambarkan kepada kita betapa nestapanya bahaya yang ditimbulkan oleh pertambangan terutama yang ilegal, tidak hanya merusak lingkungan semata melainkan juga menelan korban jiwa. Kasus diatas hanyalah sebagain kecil dari kasus-kasus pertambangan yang ada di Sumatera Barat khusunya dan di Indonesia pada umumnya.

Peran Pemerintah

Untuk mengatasi persoalan menjamurnya pertambangan ilegal yang sangat berpotensi merusak lingkungan yang dilakukan oleh masyarakat di harapkan sekali peran pemerintah daerah dalam mencarikan jalan keluarnya. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan tidak bisa lepas tangan begitu saja, tapi harus berperan aktif agar penambangan ilegal ini bisa di berantas. Sepertinya pemerintah selama ini, tidak mau ambil sikap dan terkesan diam saja tanpa ada tindakan.

Kita memang harus sama-sama memahami, kalau ini merupakan masalah yang sangat serius. Mengapa demikian? Di satu sisi penambangan ilegal ini sangat rentan sekali terjadinya perusakan lingkungan, sedangkan di sisi lain tidak bisa dipungkuri kalau kegiatan penambangan ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena ini merupakan sumber yang dijadikan sebagai penopang ekonomi keluarga.

Oleh karena itu, menurut hemat penulis, sudah selayaknya pemerintah menyikapi persoalan ini dengan arif dan bijaksana. Tindakan menangkap pelaku serta menyita semua alat bukti yang ada lalu memasukkan mereka ke dalam sel tahanan, menurut hemat penulis bukan lah suatu tindakan yang baik uttuk menghapuskan penambangan ilegal yang dilakukan oleh masyarakat. Bayangkan, seandainya mereka berada di dalam penjara, lalu siapa lagi yang akan menafkahi keluarga mereka.

Hemat penulis ada beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menyikapi persoalan tersebut. Pertama, memberikan semacam pelatihan atau penyuluhan kepada masyarakat, betapa pentingnya untuk menjaga kelestarian lingkungan. Dengan pelatihan ini diharapkan akan muncul kesadaran masyarakat untuk tetap bisa menjaga keseimbangan lingkungan. Kedua, pemerintah harus membina masyarakat agar melakukan penambangan yang ramah lingkungan. Di sini pemerintah bisa bekerja sama dengan masyarakat artinya pemerintah bisa memberikan modal kepada masyarakat agar menggunakan alat yang lebih baik dalam melakukan aktivitas penambangan. Sehingga tidak terkesan selalu merusak lingkungan. Pembinaan di sini juga agar pemerintah tetap mengawasi kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat.  

Ketiga, memberikan keterampilan dan bantuan usaha, sehingga masyarakat tidak terus-terusan tertuju untuk melakukan penambangan tapi mereka bisa membuka usaha lain dengan keterampilan serta modal yang diberikan. Kita berharap semoga pertambangan ilegal akan bisa di tekan lajunya di daerah Sumatera Barat dan kerusakan lingkungan juga akan bisa diminimalisir. Semoga! (*)
[ Red/Redaksi_ILS ]




Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 komentar:

Posting Komentar